Edukasi & Sosialisasi
Edukasi & Sosialisasi
Memahami perundungan dan kekerasan seksual
Apa Itu Perundungan?
Perundungan (bullying) adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau kelompok terhadap korban yang lebih lemah, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun siber.
Bentuk Kekerasan Seksual
Meliputi pelecehan verbal, sentuhan tanpa persetujuan, paksaan, eksploitasi, pelecehan daring, hingga kekerasan seksual fisik. Semua bentuk tersebut dapat dilaporkan dan ditangani.
Hak Korban
Korban berhak atas perlindungan, kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, pemulihan, serta keadilan melalui proses yang transparan dan berpihak.
Peran Saksi
Saksi memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan. Jika Anda melihat atau mengetahui kejadian, segera laporkan melalui kanal yang tersedia.
Sanksi Pelaku
Pelaku akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, pembinaan, suspensi, hingga pemecatan dan/atau pelaporan kepada pihak berwenang.
Kerahasiaan Pelapor
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Laporan ditangani oleh tim profesional yang terikat prinsip kerahasiaan dan kode etik Satgas PPKS.